Berita Viral

Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Dianiaya Teman, Sekujur Tubuh Linu dan Nyeri Sempat Sesak Napas

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi FF (kanan), siswa SMP Cilacap yang dianiaya teman, sekujur tubuh linu dan nyeri sempat sesak napas

"Informasi yang kami dapat, karena kami terus memantau korban, tadi malam itu karena korban merasa sesak, kami bawa ke RS Majenang," ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Setelah ditangani di rumah sakit, korban rencananya dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Hari ini rencananya akan dirujuk," ucapnya.

Mengenai kondisi korban, Guntar mengatakan FF bisa berkomunikasi.

Di samping itu, nantinya, Polresta Cilacap akan menyiapkan trauma healing kepada korban.

Baca juga: Viral Maling BAB di Celana Bikin Polisi Syok, Tiba-tiba Cium Bau Busuk, Spontan Keluar dari Mobil

Artikel TribunJateng.com '2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dijerat Pasal Berlapis'.

Polresta Cilacap juga telah menetapkan dua orang pelaku yang akan menjadi tersangka dalam kasus perundungan ini. 

Kedua pelaku adalah MK dan WS, sama-sama siswa dari SMPN Cilacap. 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Halaman
123

Berita Terkini