"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.
Baca juga: Viral Kakak Tiri Kejam Biarkan Adik Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Cuma Diam saat Korban Kesusahan
Artikel Kompas.com 'Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan'.
Multazam pun mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan terkait penggunaan jalan umum.
Dikatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, Rabu (27/9/2023) melansir Tribun Jabar (grup Suryamalang).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang saat beraktivitas di jalan.
Menurutnya, aksi bebas (freestyle) di jalan umum berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas."
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, frestyle di jalan raya adalah cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif.
Kemudian, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ucap Budiyanto.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com