Pasalnya selama ini dipersidangan tidak ada bukti langsung yang menunjukkan jika Jessica Wongso adalah pelaku yang meracuni Mirna Salihin.
Jessica Wongso juga menolak mengajukan grasi setelah tujuh tahun mendekam di penjara.
Narapidana itu memilih menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara karena yakin dirinya tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam.
"Saya tidak mau menerima grasi karena saya tidak melakukan itu," ujar Bostam usai mengunjungi kliennya di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023).
"Kalau grasi syaratnya dia berarti mengaku bersalah baru minta ampun. Dia gak bersalah ngapain minta grasi? PK dong," sambung Bostam mengutip Grid.ID.
Ternyata kurungan penjara yang sudah dijalani 7 tahun belum bisa membuat Jessica Wongso mengakui perbuatannya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com