KADISHUB JATIM - Daripada bangun flyover, contohnya di Krian Rp 20 miliar. Masa kabupaten kota mengalokasikan, mungkin Rp 1-2 miliar, kok gak bisa. Bukan saling melempar. Kita semua kolaborasi.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jatim, Nyono, mendesak Pemkab Lumajang segera membuat pos palang pintu disertai petugas jaga di Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, Lumajang.
Titik perlintasan tersebut menjadi lokasi kecelakaan maut sebuah minibus elf berisi rombongan alumni SMK Indah Mardi angkatan 1987, Surabaya, hingga menewaskan 11 orang, dan membuat empat orang lainnya, terluka berat, pada Minggu (19/11/2023) malam.
Menurutnya, dalam konteks evaluasi kasus kecelakaan tersebut, kewenangan pembuatan pos palang pintu beserta penyediaan tenaga petugas jaganya merupakan milik Pemkab Lumajang.
Karena, kategori ruas jalan yang menjadi perlintasan sebidang tersebut, merupakan ruas jalan milik Pemkab Lumajang. Dan bukannya milik Pemprov Jatim, ataupun nasional milik Pemerintah Pusat.
Apalagi, dilegitimasi oleh adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Pada halaman 6, sub bab tentang pengelolaan perlintasan sebidang, bagian kesatu; kriteria perlintasan sebidang Pasal 2.
(1) Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum PM ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh;
a.
Menteri, untuk jalan nasional;
b.
gubernur, untuk jalan provinsi;
c.
bupati/wali kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan
d. badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Harusnya kabupaten melakukan intervensi melakukan pengalokasian tanggung jawabnya sesuai dengan PM 94 tahun 2018. Dan (rambu itu) sudah dipasang jauh dari 2018. Jadi karena ada peralihan kewenangan itu, kita gak bisa masuk. Karena bukan kewenangan kita,"
Jauh sebelum adanya PM tersebut, Nyono menerangkan, Pemprov Jatim telah melakukan kewenangannya dengan memasang berbagai macam rambu di perlintasan tersebut.
Namun, ketika muncul PM tersebut, Pemprov Jatim tidak lagi dapat berbuat banyak. Padahal, menurutnya, perlintasan tersebut sejak awal diproyeksikan untuk dibangun pos palang pintu perlintasan lengkap beserta petugasnya.
"Memasang rambu rambu, rambunya ada kan, disuru berhenti, kenapa tidak berhenti. Tengok kanan dan kiri. Itu ada kan. Itu dipasang pemprov sebelum tahun 2018," ujarnya seusai Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (21/11/2023).
Nyono mengklaim 22 titik perlintasan KA yang melintasi ruas jalan milik Pemprov Jatim telah dipasangi pos palang perlintasan lengkap dengan petugas yang berjaga untuk 24 jam.
Kendati demikian, ia enggan saling melempar kewenangan atas permasalahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA sebidang yang kerap terjadi setiap tahunnya.