"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier" jelas Antoni.
"Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," imbuhnya.
Berbekal hal tersebut, tim advokat sepakat mengadukan Edi Darmawan dengan Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
Edi Darmawan merupakan seorang pengusaha yang dikenal dekat dengan banyak pejabat.
Hal tersebut diketahui melalui obrolan Edi Darmawan dengan Karni Ilyas dalam acara YouTube milik Karni Ilyas.
Terungkap Edi Darmawan Salihin dulunya seorang pengusaha suplier senjata sehingga dikenal para petinggi polisi seperti Krishna Murti, Ferdy Sambo hingga Tito Karnavian.
Namun Edi Darmawan mengaku sudah pensiun dan kini memilih bisnis bertani cabai dan singkong.
"Sejak kasus Mirna saya memang kenal beberapa (polisi)," kata Edi menjawab pertanyaan Karni Ilyas.
Saat proses persidangan kasus kopi sianida pun Edi disebut memiliki bekingan kuat untuk menjebloskan Jessica Wongso ke penjara.
Edi Darmawan mengaku kenal polisi dan Densus dari hobinya menembak serta mengaku sebagai atlet menembak dari Perbakin.
Karni Ilyas juga menanyakan bisnis Edi Darmawan di bidang senjata api.
"Suplier senjata polisi ?" tanya Bang Karni.
"Gak, saya waktu itu angkatan darat. Babek (Badan Bembekalan), ABRI," kata Edi Darmawan.
"Oh penyuplai Babek ?" kata Karni Ilyas.