Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera, Ganja Seberat 11 Kilogram Diamankan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma saat menunjukkan dua tersangka kurir narkoba jaringan Sumatera, Jumat (22/12/2023).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal jaringan Sumatera.

Dari penggagalan tersebut, polisi menangkap dua tersangka. Yaitu, HA alias Anwar (24), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

Diketahui, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

"Untuk tersangka HA, ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB."

"Saat kami geledah di kamar rumahnya, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).

Dari pengakuan HA, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir dan disuruh untuk meranjau narkoba."

"Setiap kali meranjau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.

AKBP Apip Ginanjar juga menerangkan, untuk tersangka berinisial FC, ditangkap pada Senin (18/12/2023) petang saat meranjau narkoba di pinggir Jalan Ir Soekarno Kota Batu.

"Setelah tersangka FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram," terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.

"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"

Halaman
12

Berita Terkini