Lantas, benarkah curhatan wanita tersebut?
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum menjawab soal dugaan tudingan yang dilontarkan salah satu personel tersebut.
Namun, kata Hadi, Devva datang ke SPKT Polda Sumut pada Minggu 31 Desember, Devva datang untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pelecehan dan yang menerima petugas piket.
Saat proses penginputan data, petugas meminta keterangan singkat mengenai identitas dan kronologi.
Kemudian, petugas bertanya mengenai saksi yang melihat dan ia menyatakan tidak ada yang melihat atau hanya dia seorang diri.
Setelah itu, kata Hadi, berdasarkan hasil klarifikasi personel, wanita itu disebut marah-marah dan meninggalkan gedung SPKT Polda Sumut.
"Petugas input meminta data saksi namun pelapor mengatakan tidak ada karena peristiwa dialaminya sendiri tidak di ketahui orang lain.
Pelapor marah-marah sambil meninggalkan gedung spkt Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/1/2024).
Hadi menjelaskan, Devva tetap jadi membuat laporan, tetapi keesokan harinya yakni Senin (1/1/2024) dengan bukti laporan STTLP/B/1/I/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA atas nama Devva Rizki Kholisyah.
Saat ini polisi masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan wanita tersebut.
"Saat ini laporan dalam proses penyelidikan," katanya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com