SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Kronologi suami tabrak dan tendang motor pria Magetan ternyata dipicu oleh rasa cemburu.
Suami berinisial AN (28) cemburu buta karena istrinya S ketemuan dengan pria lain yakni P (32) di Taman Kota Bulukerto Magetan.
Sedangkan saat bertemu, P dan S tidak hanya berdua sebab ada D (17) yang merupakan keponakan P.
Alhasil, D juga ikut jadi korban penganiayaan yang dilakukan AN.
AN sendiri berasal dari Desa Sine Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dan melakukan penganiayaan berat terhadap P dan D warga Kabupaten Magetan.
Penganiayaan itu dilakukan AN pada Kamis, (11/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Viral 2 Remaja Cewek Duel Pakai Celurit, Bukan Melerai Temannya Malah Jadi Wasit Kini Diburu Polisi
Menurut Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo kronologi kejadian berawal saat P bertemu S di Ringinagung, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Setelah bertemu S, P pulang ke rumahnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu lagi dengan S di sekitar Taman Kota Bulukerto.
Di sinilah terjadi penganiayaan yang menyebabkan P serta keponakannya mengalami luka berat.
“Saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba AN datang mengendarai sepeda motor, lalu menabrak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D,” jelas AKP Budi, Minggu (14/1/2024).
Korban Luka Berat
Akibat perbuatan tersebut, P dan D terjatuh dan mengalami luka-luka.
P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri.
Sedangkan D menderita luka pada mulut, dan patah tulang bagian hidung.
“Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah sembuh, korban pun melapor ke polisi,” tutur AKP Budi.
Baca juga: Kakak Beradik Tak Terluka saat Carok hingga 4 Orang Tewas di Desa Bumi Anyar, Bangkalan
Tak butuh waktu lama setelah penyelidikan, hingga memeriksa saksi saksi, AN diamankan di rumahnya, Desa Jetak Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu kepada P yang dekat dengan istrinya S,” beber AKP Budi.
Kasus ini masih pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP Budi Kuncahyo.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Febrianto Ramadani)