Berita Bangkalan Hari Ini

Kakak Beradik Tak Terluka saat Carok hingga 4 Orang Tewas di Desa Bumi Anyar, Bangkalan

Pria berinisial HB (40) dan adiknya, WD (35), menjadi tersangka dalam kasus carok yang menewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
ahmad faisol
Pria berinisial HB (40) dan adiknya, WD (35), menjadi tersangka dalam kasus carok yang menewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Pulau Madura, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pria berinisial HB (40) dan adiknya, WD (35), menjadi tersangka dalam kasus carok yang menewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Pulau Madura, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Malam itu, keduanya terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok. Kedua kakak beradik itu kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.

“Orangtua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.

Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.

Seperti diberitakan, tersangka HB sebenarnya hendak tahlilan namun terlibat cekcok di jalan.

Dia lalu pulang untuk mengambil celurit hingga bertemu adiknya setelah ditantang duel oleh korban MTJ. Sempat juga terjadi cekcok antara tersangka HB dan korban MTJ di pinggir jalan.

Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.

Korban MTJ disebut tersangka HB sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ. Sementara adik korban, MTD, disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.

Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu terhadap sosok korban MTJ.

Sementara korban MHF diakui tersangka masih keluarga jauh. “Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas tersangka HB.

Patahan gagang celurit  milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka HB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved