SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Puluhan kendaraan tak sesuai standar kembali diamankan oleh Satlantas Polres Kediri saat razia yang digelar pada Sabtu-Minggu (20-21/1/2024).
Salah satu kriteria kendaraan yang menjadi incaran saat razia adalah yang menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong ini dilarang karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono mengatakan, razia untuk menjaga Kabupaten Kediri zero knalpot brong kali ini dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Pare dan Kecamatan Ngasem.
"Razia kami ada di dua lokasi yakni di wilayah Ngasem khususnya daerah Simpang Lima Gumul (SLG) dan kawasan Pare."
"Kami lakukan saat malam sampai dini hari, di mana rawan terjadi pelanggaran," kata AKP Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (22/1/2024).
Selain razia knalpot brong dan kendaraan tak sesuai standar, lanjut AKP Suryono, razia tersebut digelar sebagai bentuk antisipasi pihak kepolisian terhadap kejadian yang tak diinginkan. Balap liar contohnya.
Kawasan Kabupaten Kediri memang kerap menjadi lokasi balap liar setiap Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Lokasinya kerap terjadi di sekitar daerah SLG.
"Nah dari razia kemarin kami berhasil mengamankan 46 kendaraan roda dua."
"Perlu diketahui kendaraan tidak sesuai spektek dan knalpot brong sangat menggangu, membahayakan kenyamanan masyarakat," tambah AKP Suryono.
Jumlah kendaraan terjaring razia ini disebut AKP Suryono masih cukup banyak. Mengingat pihaknya kerap melakukan razia serupa setiap pekan, dan selalu ada yang terjaring razia.
Menurut AKP Suryono, dalam kegiatan razia kali ini juga didampingi oleh Sat Samapta, Satreskrim dan Sat Intelkam serta Polsek setempat.
Razia ini dilakukan untuk memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri aman dan kondusif.
"Yang terjaring razia kita periksa satu persatu. Jadi tidak hanya kendaraan tak sesuai spektek dan knalpot brong."
"Kami juga mengantisipasi peredaran narkoba dan mengarah ke kriminalitas," jelasnya.