SURYAMALANGCOM, MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyampaikan saran bagi para korban di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) terkait vonis hakim soal aset para terdakwa yang dikembalikan.
Kajari Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyarankan para korban kasus robot trading ATG membentuk konsorsium berbadan hukum untuk memudahkan pengambilalihan barang bukti aset para terdakwa nantinya.
Seperti diketahui sesuai vonis hakim, barang bukti aset milik para terdakwa, Wahyu Kenzo CS akan dikembalikan kepada para korban.
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memvonis Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo 10 tahun penjara.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Diketahui, bahwa pengembalian aset tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inchract).
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung.
"Kami menunggu waktu 7 hari (terhitung sejak putusan vonis), dan tujuh harinya itu adalah hari Jumat (26/1/2024) esok. Kami dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap," ujar Rudy , Rabu (24/1/2024).
Ia menerangkan, apabila sudah inchract, barulah pihaknya dapat melaksanakan putusan pengadilan.
"Kalau proses ini sudah inchract, maka kami akan melaksanakan putusan hakim," tambahnya.
Putusan majelis hakim yang dimaksud adalah menyangkut barang bukti, yang akan dikembalikan kepada korban.
Namun sebelum itu dilakukan, Kejari Kota Malang meminta para korban member ATG tergabung menjadi satu dalam konsorsium berbadan hukum.
"Dalam putusan hakim, kalau tidak salah barang bukti dikembalikan kepada korban. Kami berharap, para korban bersatu dalam satu konsorsium,"
"Dalam arti, konsorsium yang berbadan hukum. Sehingga, tidak direpotkan untuk membagi secara orang per orang," terangnya.
Rudy juga menjelaskan, bukan hanya aset Wahyu Kenzo yang disita, melainkan juga milik terdakwa lainnya yaitu Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Aset barang bukti tersebut berupa uang tunai, harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah, serta harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.
Diperkirakan, nilai aset barang bukti tiga terdakwa ATG tersebut berkisar Rp 400 miliar lebih.
"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Seperti mobil dan sepeda motor mewah, lalu rumah dan beberapa bidang tanah," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menambahkan, masih menunggu sikap pihak terdakwa. Apabila mereka banding, pihaknya juga akan mengajukan banding.
"Tentunya, kalau penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga menempuh hal yang sama," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.
Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Masih ada waktu maksimal 7 hari untuk para pihak menentukan sikap. Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap