SURYAMALANG.COM, - Akhir kasus kakek Suyatno dituduh mencuri ayam Bu Kades di Bojonegoro selesai dengan kabar bahagia.
Suyatno akhirnya divonis bebas setelah menjalani sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Pada November 2022 lalu, Suyatno dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Suyatno yang menjadi tersangka dalam kasus itu berkali-kalli mengaku tidak melakukan aksi pencurian itu.
Lantas pada Rabu sore, Suyatno akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Setelah sujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.
Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.
Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)" ujar Mbah Suyatno.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacokan di Kota Malang, 2 Jari Yasin Nyaris Putus
Ditanya apakah menyimpan amarah atau dendam kepada Kades, Siti Kholifah dan adik Kades, Siti Zumarokh yang sudah menuduhnya, Suyatno mengatakan tidak.
"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Setelah memberi keterangan singkat, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istri serta pengacaranya, Muhammad Hanafi.
Sebagai rasa syukur, keluarga Suyatno juga membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Inisiator aksi ganjil itu adalah anak kandung Suyatno yakni Nafi.