Sapari menegaskan, KPU Tulungagung sudah melakukan prosedur untuk menetapkan DPT.
Dasar awal DPT adalah agregat data dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
KPU kemudian melakukan pemutakhiran daftar pemilih (Muhtarlih) untuk meneliti dan mencocokan data.
Selanjutnya ada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan dari rumah ke rumah.
Hanya warga yang mempunyai dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang masuk dalam Coklit.
Namun sering kali ada warga yang sedang tidak di rumah, sehingga petugas Coklit mendapat penjelasan dari keluarga atau tetangga.
“Penjelasan keluarga atau tetangga membenarkan dia warga setempat. Mungkin mereka tidak tahu kalau itu WNA,” pungkas Sapari.
Sebelumnya ada dua pengungsi Rohingya asal Myanmar, Sofi dan Husen yang masuk DPT Kabupaten Tulungagung.