Sebagai pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin dikenal sebagai pendakwah yang memiliki pengikut.
Di padepokan tersebut, Samsudin juga membuka praktik pengobatan.
Kendati demikian, dari penghasilan itu Samsudin memiliki rumah dan mobil mewah.
Bahkan tak tanggung-tanggung terpantau lewat akun TikTok miliknya, mobil yang dimiliki Samsudin berjumlah tiga.
Salah satunya diduga dari brand ternama Porsche 911 Turbo seharga Rp 3 sampai 6 Miliar.
Lantas dampak dari konten viral tukar pasangan itu, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di rumahnya daerah Blitar pada Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Siasat Aji Santoso Kalahkan Singo Edan, Lini Belakang Jadi PR Widodo
Baca juga: Curhat Ade Jigo Teamlo Rumahnya Digugat Orang Padahal Punya Sertifikat, Mau Dieksekusi Sepihak
Adapun penangkapan terhadap Samsudin dilakukan sebab Ia dikhawatirkan melarikan diri usai membuat konten soal tukar pasangan suami istri hingga videonya viral beberapa waktu lalu.
Dalam konten itu, Samsudin menyebutkan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan dengan syarat satu sama lain ada rasa saling suka.
Bahkan menurut Samsudin, tindakan itu juga disebut jaminan baik di dunia dan di akhirat.
Penetapan Tersangka
Terbaru, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka seiring proses pemeriksaan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), ketiga orang berstatus tersangka itu adalah Samsudin selaku penulis skenario, FE sebagai kameramen video dan FI uploader konten video.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Samsudin, Supriarno.
"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujar Supriarno saat dihubungi , Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya, Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.