Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.
Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," ujar Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno , Jumat (1/3/2024).
Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.
"Tentu penegakkan hukum tidak hanya berhenti dari sini. Kalau memang pihak lain yang menyebarkan itu; justru yang membuat gaduh itu, adalah video orang-orang yang penyebar itu, tentu mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Betul (polisi harus menangkap mereka juga)," tambahnya, Jumat (1/3/2024).