Video Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin

Tukang Syuting dan dan Editor Video Samsudin Jadi Tersangka, Panen Adsense Rp 100 Juta Sebulan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsudin yang mendaku sebagai gus dan mendirikan Padepokan Nur Dzat Sejati  di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Blitar, Jatim saat di markas Polda Jatim.  

Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp 100 juta per bulan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga.

Keduanya adalah tukang syuting dan editor video suruhan Samsudin yang mendaku sebagai "gus" dan mendirikan Padepokan Nur Dzat Sejati  di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Blitar, Jatim. 

Sebelumnya, YouTuber berlagak sakti yang biasa tampil tanpa alas kaki itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024). 

Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024), mengatakan, kedua tersangka itu berinisial FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai juru kamera dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Status hukum terhadap kedua tersangka baru menyusul Samsudin itu ditetapkan oleh penyidik sejak Senin (4/3/2024). 


Mengenai motifnya, Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel YouTube yang dikelolanya. 

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp 100 juta. 

"Keseluruhan dari konten. Satu bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta dari Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo, Surabaya itu. 

Pendapatan tertinggi yang terbaru ini karena menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini. 

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya. 

Dua tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain dengan memeriksa ahli agama. 

Halaman
123

Berita Terkini