"Setelah itu, barang diangkut menggunakan gerobak. Nilai total kerugian yang dialami Gereja akibat peristiwa pencurian sekitar Rp 30 juta," ujarnya.
Gede menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah polisi menyaru sebagai pembeli alat musik yang dijual pelaku.
Saat hendak bertransaksi, polisi membekuk pelaku.
"Mengingat barang bukti ini sangat dibutuhkan tempat ibadah, maka berdasarkan surat permohonan dari Gereja untuk dipinjam pakaikan dulu. Nanti pada saat berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan," katanya.