Ramadhan 2024

Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur? Simak Penjelasan dan Hukumnya Sesuai Contoh Rasulullah SAW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Bolehkah mandi wajib setelah sahur? simak penjelasan dan hukumnya sesuai contoh Rasulullah SAW.

SURYAMALANG.COM, - Pertanyaan bolehkah mandi wajib setelah sahur banyak dicari di bulan Ramadan 2024 ini. 

Beberapa orang bertanya mengenai bolehkah mandi wajib setelah sahur karena takut puasanya tidak sah.

Sedangkan penjelasan serta hukum bolehkah mandi wajib setelah sahur pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Mandi wajib atau yang sering disebut mandi junub adalah tindakan mandi yang dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya pernah menjelaskan hal tersebut. 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menghadapi situasi semacam itu, dan sang Istri, Aisyah R.A, memberikan penjelasannya melalui hadis yang terdokumentasi.

"Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua yang dilakukan. Nabi mandi, kadang-kadang berwudhu tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu, wudhunya seperti wudhu sholat, kemudian nabi makan, Itu dalam keadaan junub puasanya sah," ujar Ustaz Abdul Somad melansir Youtube Kun Ma Alloh, Minggu (24/3/24).

Baca juga: Perkiraan Malam Lailatul Qadar 2024 atau di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Ketahui Tanda-tandanya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Malang Raya, Surabaya dan Wilayah Sekitarnya Minggu 24 Maret, Hari ke 13 Ramadan

Kemudian Ustaz Abdul Somad melanjutkan, selain berwudhu yang paling bagus adalah mandi wajib lalu sahur.

Ustaz Abdul Somad pun menuturkan seluruh ulama sepakat orang yang junub ketika subuh itu puasanya sah.

"Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh, baru dia berhubungan (menyebabkan dirinya dalam keadaan junub). Na'udzubillah, tidak boleh," ucap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menekankan, jika seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadan bangun dalam keadaan junub setelah subuh, maka puasanya bisa tetap sah dilanjutkan ketika sudah mandi junub.

Lalu, ketika dalam keadaan junub, tidak sempat mandi karena mendahulukan sahur karena akan puasa maka setelah waktu subuh mandi junub, puasanya sah.

Tata Cara Mandi Wajib

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, poin penting dalam melakukan mandi wajib atau junub adalah seluruh badan harus basah.

"Kalau dari rukunnya saja yang penting semua basah, maka mandi wajibnya sah," jelasnya.

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Pendapat itu dari Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Namun selain rukun, ada pula sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan saat mandi wajib.

Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.

Baca juga: Lirik Sholawat Yammim Nahwal Madinah, Lagu Qasidah Populer Lengkap dengan Terjemahannya

Artikel Tribun-Medan.com 'Apakah Sah Puasanya Orang yang Mandi Wajib Setelah Imsak?'.

Baca juga: Yarobibil Mustofa Baligh Maqo Sidana Lirik Sholawat Populer Lengkap dengan Terjemahannya

Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan, yakni mencuci tangan dilanjutkan membersihkan kemaluan.

Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.

Bila pada saat pertama kali menyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktivitas mandi besar tersebut.

Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.

Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat.

Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan.

Oleh karenanya bagian muka mesti disiram kembali.

Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada aktivitas mandi besar mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang dibarengi dengan niat.

Itu tadi ulasan mengenai bolehkah mandi wajib setelah sahur banyak dicari di bulan Ramadan 2024 ini. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Berita Terkini