Salah satu tersangka, Asrofin (AS) usia 40 tahun, asal Desa setempat sudah ditangkap polisi.
Asrofin diamankan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang.
Setelah kejadian berdarah itu, Asrofin langsung pergi. Tiga tersangka berpencar.
Kasus ini, kata Aldhino, murni perampokan.
Para pelakunya berbagi tugas untuk melakukan aksi pembunuhan.
AS alias Asrofin berperan mengambil handphone milik suami korban.
Kemudian Ahmad Midhol melakukan eksekusi. Menghabisi nyawa korban Wardatun Toyyiban lalu menggasak uang sebanyak Rp 150 juta di dalam kamar.
"Uang dibuat untuk beli sabu-sabu. AS dapat bagian Rp 8 juta, sisanya dibawa oleh Ahmad Midhol," imbuhnya.