Berita Viral

Nasib Sopir Truk Lemas Ditarik Parkir Rp 1,3 Juta Oleh Emak-emak, Bayar Atau Tinggal Kunci Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir truk ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak, bayar atau tinggal kunci mobil

SURYAMALANG.COM, - Nasib sopir truk ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak karena meninggalkan mobilnya selama 10 hari beredar di media sosial. 

Penarikan parkir yang mencekik itu viral setelah video-nya beredar hingga membuat netizen ikut geram. 

Selain menarik parkir dengan tarif tinggi, emak-emak itu juga terkesan mengancam sopir truk yang harus membayar atau meninggalkan kunci mobil. 

Rekaman kejadian tersebar dibagikan akun Instagram @matarakyatsumbarreborn pada Kamis (6/6/24)

Dalam narasi disebutkan, kronologi terjadi saat pemilik mobil memarkir truknya di depan salah satu kedai Kelok 17 Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Pemilik truk lalu ditagih uang parkir oleh ibu-ibu sebesar Rp 1,3 juta karena parkir di depan kedainya.

Baca juga: Sosok Maling di Minimarket Gresik Ditangkap Polisi Sembunyi di Toilet, 3 Kali Jatuh dari Plafon

Sopir truk ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak (Instagram @matarakyatsumbarreborn)

Tarif membengkak sebab truk itu sudah terparkir selama 10 hari. 

Sedangkan alasan truk tersebut parkir lama karena mobil rusak dan menunggu mekanik yang akan memperbaiki mobil tersebut.

Akibat sopir truk tidak punya uang sebanyak Rp 1,3 juta maka pemilik warung menurunkan harga parkir jadi Rp 800 ribu.

Bila masih tidak sanggup membayar, emak-emak itu pun meminta sopir untuk menyerahkan kunci mobilnya. 

'Kalau tidak ada juga, si pemilik kedai meminta pemilik mobil meninggalkan kunci mobilnya' tulis akun tersebut pada Kamis (6/6/2024) melansir TribunBengkulu.com (grup suryamalang).

Baca juga: Keberadaan Ketua RT Hilang Misterius Pasca-Kasus Vina, Bungkam Usai Anaknya Terlibat Dibebaskan

Sontak aksi ibu-ibu tersebut mengundang reaksi dari warganet yang ikut kesal sekaligus miris. 

'130 ribu sahari?? Ndeeeh. Urang kemalangan, sa indak nyo ditolongan. Ko malah kesempatan lo minta biaya parkir' tulis @apoppyadwita.

'Ya Allah bukk, udah tua banyak-banyak amalan bukk, mudah-mudahan ibu ini atau keluarganya, anak cucu tetangganya tau, ibu ini viral' tulis @widiawati_nyusman.

'Ya Allah, klu ibuk iklas nolongnya rezeki ibu akan berlimpah datangnya' balas @bunda.at.

Seperti diketahui, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.

Bahkan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.

Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? adakah sanksi bagi tukang parkir liar?

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan, ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) (23/10/2023).

Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).

Agus melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.

Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.

"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.

Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.

"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.

Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Baca juga: Sosok Pemotor Viral Lewat Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo Ternyata Warga Malang, Terungkap Penyebabnya

Petugas gabungan saat melakukan sidak parkir liar di depan Alun-Alun Tugu Kota Malang (suryamalang.com/rifky)

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.

"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.

Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.

"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.

"Sebab pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya," lanjut Agus.

Berita Terkini