B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya.
Bahkan pelaku Yuni dan Wati ikut membujuk B agar mau disetubuhi lagi dengan iming-iming korban bisa tambah cantik.
Yuni juga mengancam apabila tidak mau, B akan dikeluarkan dari grup jaranan dan aib korban akan diungkap kepada keluarga.
Kejadian ini berulang dari November 2023 lalu hingga korban pun pernah dipaksa bersetubuh dengan dua orang lainnya dengan imbalan uang.
"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orang tua korban," jelas Kasat.
Baca juga: Viral Nasib Pria Dikira Maling Dihajar Warga hingga Tewas, Ternyata Pemilik Rental Mau Ambil Mobil
Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.
Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.