"Ini tidak kesalahan full dari anak-anak sebab bagaimanapun anak di bawah umur itu bagian dari tanggung jawab pengawasan orang tua, ada kesalahan secara tidak lngsung dari orang tua yang harus diperbaiki bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Batu tak lepas dari undang-undangan yang menjadi dasar penanganan kasus ini.
Sehingga pihak Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pendampingan.
“HArapan kami anak-anak ini nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena masa depan mereka masih panjang."
"Kita tidak bisa mengabaikan itu. Jadi mereka masih bisa diberikan pembinaan untuk kehidupan kedepan agar menjadi individu yang baik temasuk hak pendidikan,” jelas Aditya.