SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didi (41), nama samaran, warga Kecamatan Ngunut, Kamis (4/7/2024) lalu.
Didi diduga telah melakukan rudapaksa kepada putri kandung sendiri, sebut saja Lili yang masih berusia 12 tahun.
Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara Didi dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun.
Sementara Lili selama ini tinggal bersama ayahnya, pelaku.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Muchammad Nur.
Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum Bulan Mei 2024 lalu.
Didi yang mengaku tak kuat menahan nafsu berani, mengancam Lili untuk melakukan hubungan intim.
Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.
“Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dua kali dengan korban."
"Semua dilakukan dengan ancaman,” sambung Nur.
Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya.
Meski diancam, Lili memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini ke keluarga ibunya.
Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.