SURYAMALANG.COM - Inilah rincian aset hakim Erintuah Damanik yang disorot usai beri vonis bebas Ronald Tannur, anak DPR RI yang bunuh pacar di Surabaya.
Ternyata, kekayaan Hakim Erintuah mengalami penambahan atau kenaikan yang cukup drastis dalam dua tahun terakhir.
Erintuah Damanik adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Vonis ini menjadi pertanyaan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut selama 12 tahun penjara.
Keputusan itu membuat nama hakim Erintuah Damanik dikuliti publik soal sosok dan harta kekayaannya.
Melansir dari laman elhkpn, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.
Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.
Baca juga: TKW Teriak Temukan Majikan Berusia 100 Tahun di Kamar Mandi, Panik Lihat Jidat Nempel ke Lutut
Baca juga: Viral Bocah SD Temukan Emas Saat Bermain di Ladang, Warga Desa Langsung Serbu Ikut Menggali
Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.
Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik drastis hingga Rp 8,05 miliar.
Kenaikan tersebut ada pada kas dan setara kasnya dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Erintuah terbaru.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000