Berita Viral

Jessica Wongso Bahagia Sudah Bebas, Begini Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Wongso Bahagia Sudah Bebas, Begini Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida

SURYAMALANG.COM - Pembunuh Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Saat Jessica Wongso bahagia sudah bebas, justru nasib 2 jenderal polisi yang tangangi kasus kopi sianida berbeda jauh. 

Kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida pada kopi yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka tunggal pada tahun 2015 lalu begitu menggemparkan.

Setelah rangkaian penyelidikan hingga sidang yang memakan waktu berbulan-bulan kala itu, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Namun belum genap 20 tahun masa kurungannya, Jessica Wongso bebas bersayarat pada, Minggu (18/8/2024).

Kembali ke kisah pembunuhan Mirna yang dilakukan Jessica Wongso, kasus ini dulunya ditangani Polda Metro Jaya di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Setidaknya ada dua petinggi Ditrerskimum yang menangani kasus Jessica Wongso dan setelah sukses membongkar kasus tersebut kariernya melejit.

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur usai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Bahkan kedua perwira tersebut bisa mencapai pangkat bintang alias jenderal bintang 2.

Namun, kedua perwira yang dimaksud memiliki nasib berbeda.

Siapakah kedua perwira yang menangani kasus Jessica Wongso dan bagaimana kabarnya saat ini?

1. Irjen Pol Krishna Murti 

Krishna Murti adalah seorang jenderal bintang dua lulusan Akademi Polisi pada tahun 1991. Dia mengawali kariernya sebagai perwira pertama di Polda Jawa Tengah. Pada tahun 2000 Krishna menjadi lulusan terbaik di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kemudian, pada tahun 2015, karier Krishna melejit dengan menduduki jabatan sebagai Direskrimun Polda Metro Jaya.

Saat mengusut kasus kopi sianida, Krishna menjabat sebagai Direskrimun Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).

Dalam kasus tersebut, Krishna menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica sempat membuat pernyataan mengejutkan di persidangan. Hal itu terkait ucapan yang disampaikan Krishan terhadapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini