Oleh : Ali Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Sebuah peristiwa tragis, seorang ibu guru menjual perempuannya yang masih berusia 13 kepada kepala Sekolah sebagai pemuas nafsu biologis terungkap di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Bu guru yang merupakan PNS, berinisial E itu tega menyerahkan putrinya yang masih 13 tahun kepada oknum kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri di Sumenep berinisial J untuk mendapatkan sejumlah rupiah.
Dari tindakan amoral ini terungkap jika Oknum kepala Sekolah J sudah mencabuli bocah perempuan 13 tahun itu sebanyak lima kali.
Kini Bu Guru E yang merupakan ibu kandung korban dan Kepala Sekolah J telah ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Wdiarti Sutioningtyas mengungkap kronologi perdagangan dan pencabulan terhadap anak usia 13 tahun itu terungkap dari laporan keluarga korban.
Peristiwa memalukan itu berawal pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ayah korban saat berada di rumahnya diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
"Korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan pelaku J oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (2/9/2024).
Korban T dijemput oleh ibu kandungnya inisial E untuk diantar ke rumah terlapor di perumahan BSA Kota Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri.
Setelah itu kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik terlapor J. Sedangkan E (ibu kandungnya) menunggu diluar rumah J.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaian dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E (ibu kandungnya)," ungkapnya.
Tapi rupanya tindakan pencabulan pada korban sudah terjadi berulangkali sebelumnya.
Dengan modus yang sama, ibu kandung korban juga mengantar putrinya ke rumah J pada hari Jumat (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Terungkap pula pada bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korbanT di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 Kali.
"Dari hasil introgasi yang dilakukan anggota Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," katanya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban T lanjutnya, korban saat ini mengalami trauma psikis.
"Korban mengalami trauma psikis," kata Akp Widiarti S.