TOPIK
Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep
-
Selain kurungan penjara, terdakwa kepala sekolah yang merudapaksa siwi di Sumenep juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.
-
Bu Guru E ternyata hanya menerima uang kisaran Rp 200 ribu tiap kali mengantarkan dan menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun pada Kasek cabu
-
KPP Sumenep menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap korban T yang disebutkan Polres Sumenep diduga dijual Ibu kandungnya ke kepala Sekolah
-
Sosok ibu kandung di Sumenep demi motor Vespa jual anak ke Kepsek untuk dinodai, ternyata juga pasangan selingkuh, guru PNS.
-
E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.
-
Korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan J (seorang kepala sekolah) oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E yang merupakan Guru PNS