Pada bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korbanT di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 Kali.
"Dari hasil introgasi yang dilakukan anggota Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," katanya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban T lanjutnya, korban saat ini mengalami trauma psikis.
"Korban mengalami trauma psikis," kata Akp Widiarti S.