SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar 42 uang rupiah yang sudah tak berlaku di seluruh Indonesia dan harus ditukarkan ke bank.
Setidaknya ada 13 uang kertas tidak berlaku dan 29 uang logam tidak berlaku untuk transaksi di seluruh Indonesia.
Hal itu diumumkan oleh Bank Indonesia (BI).
Terdapat uang kertas dan juga logam beragam nominal yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pencabutan atau penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan BI dan disiarkan melalui situs resmi atau media informasi lain, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Dilansir dari laman resmi BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang tidak berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.
Penukaran dengan mengunjungi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Setelah lewat jangka waktu 10 tahun, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Berikut daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran beserta batas penukarannya:
Uang rupiah kertas yang dicabut
Total ada 13 uang kertas yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia, sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku, mencakup:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
2. Rp 5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
3. Rp 1.000 TE 1980