Sekretaris Pribadi Presiden;
Juru Bicara Presiden;
Bidang Hubungan Internasional;
Bidang Informasi/Public Relation;
Bidang Komunikasi Politik;
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bidang Komunikasi Sosial;
Bidang Pangan dan Energi;
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
Bidang Perubahan Iklim;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.