Penyebab Raffi Ahmad Tidak Masuk Daftar Kabinet Prabowo, Ada 2 Dugaan Sempat Curhat ke Hotman Paris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad (kiri) tidak masuk daftar Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto (kanan), ada 2 dugaan sempat curhat ke Hotman Paris.

Sementara sebelumnya, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tidak mau mengungkap apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Baca juga: Daftar Artis-Public Figure Dipanggil Prabowo: Raffi Ahmad, Gus Miftah, Otto Hasibuan Calon Menteri?

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga," ucapnya. 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," imbuh Yovie.

Prabowo Subianto Akan Memiliki 12 Staf Khusus

Selain Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto juga akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden; 
  2. Juru Bicara Presiden; 
  3. Bidang Hubungan Internasional; 
  4. Bidang Informasi/Public Relation; 
  5. Bidang Komunikasi Politik; 
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 
  7. Bidang Komunikasi Sosial; 
  8. Bidang Pangan dan Energi; 
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 
  10. Bidang Perubahan Iklim; 
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini