Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan Supriyani, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.
Ipda Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan upaya mediasi antara orangtua korban dengan Supriyani.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orangtua korban minta petunjuk ke saya,” kata Ipda Idris saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Idris mengaku upaya mediasi tersebut berkali-kali dilakukan, namun Supriyani tetap mengaku tidak memukuli korban.
Orangtua korban bahkan siap mencabut laporan asalkan guru SD tersebut mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban,” ujarnya.
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” lanjut Ipda Idris.
Kapolsek mengungkapkan upaya berdamai sempat terjadi setelah orangtua korban bertemu dengan Supriyani .
Namun, orangtua korban tetap melanjutkan proses hukum karena terduga pelaku tidak serius mengakui perbuatanya.
“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai,” jelas Ipda Idris.
“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” lanjut kapolsek.
Ipda Idris mengatakan penetapan tersangka kepada Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap anak berdasarkan bukti dan keterangan dua murid SD yang juga rekan korban.
“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Ipda Idris.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara Supriyani dan orang tua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ungkap Syamsuddin.
Namun Aipda Wibowo Hasyim membantah tuduhan minta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” kata Aipda Wibowo Hasyim.