SURYAMALANG.COM, - Bau-bau beking tambang ilegal begitu kental dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
AKP Dadang Iskandar mendapat kecaman keras setelah diduga tidak suka terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari yang melakukan proses penegakan hukum.
Puncaknya, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024) dini hari di parkiran Polres Solok Selatan, Kecamatan. Sangir, Kabupaten. Solok Selatan.
Baca juga: Sosok Pelaku AKP Dadang dan Korban AKP Ulil, Polisi Tembak Polisi di Solok Dugaan Tambang Ilegal
Diketahui AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sementara AKP Ulil Ryanto Anshari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Terkait kasus tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengutuk keras perbuatan Dadang Iskandar.
Sugeng menduga, pelaku berusaha melindungi tambang liar galian C sehingga Polda Sumbar harus bertindak tegas terhadap kasus ini.
"AKP Dadang Iskandar harus dicopot dan diproses pidana. Ini perlu diselesaikan secara lugas dan tegas," ujar Sugeng melansir Tribunnews.com, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Dugaan Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Tembak AKP Ulil 2 Kali Tidak Manusiawi
Hal itu menurut Sugeng yang menjadi latar belakang AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sugeng menyebut, peristiwa polisi tembak polisi tidak pertama kali ini terjadi banyak motif yang melatarbelakanginya.
Dalam kasus ini, Sugeng menduga Dadang tidak senang dengan tindakan AKP Ulil Ryanto yang melakukan penegakan hukum di galian C.
“Apa urusannya Kabag Ops AKP Dadang Iskandar datang ke Mako Polres yang saat itu sedang proses" ujar Sugeng.
"Dugaan saya ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan tim serta Tipidter sedang melakukan penegakkan hukum terhadap tambang liar,” imbuhnya.
IPW meminta harus dilakukan mitigasi terkait insiden tembak-menembak ini untuk diketahui siapa sebenarnya AKP Dadang Iskandar, apakah terlibat sebagai beking atau tidak.
”Apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” jelas Sugeng.
Baca juga: Tahu Suaminya Nikah Lagi dengan Perempuan Pejabat Desa via TikTok, Istri di Jombang Lapor Polisi
Dalam kasus ini, IPW menilai ada dikotomi dua pihak yang berhadapan pihak Kasat Reskrim ingin menegakkan hukum sedangkan Kabag Opsnya diduga ingin melindungi praktek tambang ilegal.
Oleh karena itu harus ditindak dan didalami serta hukumnya menjadi lebih berat untuk Dadang Iskandar bila memang benar melindungi.
Kata Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam menyinggung adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice jika penembakan itu benar dilakukan terkait kasus yang diungkap.
"Ini kalau betul ini terkait fungsi dan tugas korban yang sedang melakukan fungsi dan tugasnya melakukan penegakkan hukum, ini juga bisa dilihat sebagai satu tindakan obstruction of justice oleh pelaku yang harus dibuka," kata Anam dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Untuk itu, Anam meminta agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat segera mengungkap motif atau latar belakang penembakan tersebut.
"Tidak hanya terkait pelaku yang menembak, tapi apakah ada latar belakang yang lebih jauh, ada aktor yang juga lebih jauh," tuturnya melansir Tribunnews.com.
Keterangan Kapolda Sumatera Barat
Motif penembakan ini semakin diperjelas dari keterangan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono.
Suharyono menyebut, Dadang diduga tak senang Ulil melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian C di Solok Selatan.
"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," kata Suharyono, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops di Polres Solok Selatan, terkait Tambang Galian C
Suharyono mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ulil bersama anggotanya, sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tambang ilegal galian C.
Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra di saat penegakan hukum dilakukan.
Suharyono menyebut penindakan sudah sesuai dengan instruksi presiden.
Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, Ulil Ryanyo mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanyo terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Dadang diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol.
Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Terbaru, Dadang sudah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat dan kini masih dalam pemeriksaan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp <