SURYAMALANG.COM - Rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah diujung tanduk.
Terbaru, alasan Baim Wong ceraikan Paula Verhoeven yang sebenarnya disorot terkait bukti-bukti perselingkuhan yang ditunjukkan saat persidangan.
Menurut pihak pengacara Paula Verhoeven, bukti perselingkuhan yang disodorkan Baim Wong dinilai tidak sah.
Pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengungkapnya dalam tayang youtube Citra Selebriti, baru-baru ini.
Alvon mengatakan, materi yang disebut bukti dari Baim Wong itu tak membuktikan apapun.
“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. Kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” jelasnya.
Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah.
Hal itu lantaran bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.
“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.
Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Mulai Santai Go Public Usai Ketahuan Sudah Resmi Menikah, Tak Takut Dihujat
Menurutnya, perolehan bukti itu harus didapat secara legal.
Tidak sah jika dilakukan tanpa persetujuan.
“Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan,” terangnya.
“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon.
“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” bebernya.
Sebelumnya, sidang perceraian antara pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar pada Rabu, 20 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.