Menurut Alvon, bukti tersebut dinilai tidak sah.
"Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan," terang Alvon.
Sementara kuasa hukum Baim Wong, Fahmi mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan di sidang berikutnya.
Adapun bukti tersebut berupa video hingga percakapan.
"Insya'Allah sidang berikutnya ada tambahan bukti lagi," kata Fahmi.
"Buktinya terdiri dari bukti tertulis, dan ada beberapa bukti elektronik berbentuk video, percakapan," tambahnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsAppÂ