SURYAMALANG.COM, - Simak rincian lengkap UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro dalam hitungan prediksi gaji setelah UMP Jawa Timur naik 6,5 persen.
Dalam tiga tahun terakhir UMK Lamongan, Tuban dan Bojonegoro selalu mengalami kenaikan sehingga naiknya UMP nasional diharapkan bisa memberi kabar baik.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 dari pemerintah daerah baik di Lamongan, Tuban, Bojonegoro belum ditentukan mengingat penetapan UMP dari pemerintah pusat molor.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta
Setelah Presiden Prabowo meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional naik 6,5 persen, menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Berikut UMP Jawa Timur naik 6,5 persen
UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740.
Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.
Prediksi UMK Kabupaten Lamongan 2025
UMK Lamongan tahun 2022 = Rp 2.501.977
UMK Lamongan tahun 2023 = Rp 2.701.977
UMK Lamongan tahun 2024 = Rp 2.828.323
Melihat tren UMK Kabupaten Lamongan yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Lamongan 2025 juga akan naik.
Dengan asumsi Pemkot juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Lamongan 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.012.163 atau naik Rp 183.840 dari UMK tahun 2024.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen
Prediksi UMK Kabupaten Tuban 2025
UMK Tuban tahun 2022 = Rp 2.539.224
UMK Tuban tahun 2023 = Rp 2.739.224
UMK Tuban tahun 2024 = Rp 2.864.225
Melihat tren UMK Kabupaten Tuban yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Tuban 2025 juga akan naik.
Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Tuban 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.050.399 atau naik Rp 186.174 dari UMK tahun 2024.
Baca juga: Info UMK Malang 2025 Prediksi Tembus Rp 3,5 Juta, Batas Waktu Penetapan hingga Penjelasan Pemkot
Prediksi UMK Kabupaten Bojonegoro 2025
UMK Bojonegoro tahun 2022 = Rp 2.079.568
UMK Bojonegoro tahun 2023 = Rp 2.279.568
UMK Bojonegoro tahun 2024 = Rp 2.371.016
Melihat tren UMK Kabupaten Bojonegoro yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Bojonegoro 2025 juga akan naik.
Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Bojonegoro 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.525.132 atau naik Rp 154.116 dari UMK tahun 2024.
CATATAN:
Perlu diingat prediksi UMK Lamongan, Tuban dan Bojonegoro di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.
Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas.
Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.
Isu Opsi PHK Masal dari Apindo
Sementara itu, pemerintah tengah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah kebijakan kenaikan UPM 6,5 pada 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan isu PHK, yang tidak dapat dihindari," katanya usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) kemarin.
Rancana ini juga sebagai langka dan respon pemerintah terhadap potensi yang tak bisa dihindari dari perusahaan untuk mengambi opsi akhir yakni PHK.
"Sehngga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana" ucapnya melansir Kompas.com.
Meski demikian tak ada perincian lebih lanjut mengenai Satgas PHK yang tengah dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan ikut dilibatkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah meningkatkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen dapat mengganggu kelangsungan dunia usaha di tanah air.
Dalam hal ini pemerintah perlu melihat lebih lanjut kesanggupan dari dunia usaha untuk menjalankan kebijakan pengupahan tersebut.
Ini bersumber dari aturan pemerintah yang telah resmi menetapkan kenaikan upah minim, yang juga menjadi titik tengah antara keinginan pengusaha yang meminta kenaikan sebesar 3 persen, sedangkan buruh meminta kenaikan dalam kisaran 8-10 persen .
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pihaknya menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5 persen .
Pasalnya, sampai saat ini pihak Apindo merasa belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Bagi Shinta, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Penjelasan penetapan upah minimum 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” tuturnya.
Apindo berpandangan kenaikan upah minimum 6,5 persen cukup signifikan, sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan sebesar itu berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” terang Shinta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.
Meskipun demikian, Apindo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan upah minimum ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Shinta.
Demikian pro-kontra hingga rincian lengkap UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro dalam hitungan prediksi gaji setelah UMP Jawa Timur naik.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp