SURYAMALANG.COM, - Simak rincian UMK 2025 Kediri, Blitar, Trenggalek dalam perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen sesuai penetapan Presiden Prabowo.
Dari acuan tersebut, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur juga dipastikan naik termasuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diperhitungkan naik.
Nantinya jumlah UMK akan ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota di masing-masing daerah.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro Prediksi Gaji Sampai Rp 3 Juta, UMP Naik
Dalam proses penetapan UMK, pemerintah daerah bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Namun menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Berikut UMP Jawa Timur naik 6,5 persen
UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740.
Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.
Prediksi UMK Kabupaten Kediri 2025
UMK Kabupaten Kediri tahun 2022 = Rp 2.043.422
UMK Kabupaten Kediri tahun 2023 = Rp 2.243.422
UMK Kabupaten Kediri tahun 2024 = Rp 2.340.668
Melihat tren UMK Kabupaten Kediri yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kediri 2025 juga akan naik.