Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Jadi ladang transaksi jual beli minuman keras (Miras), kafe dan tempat karaoke di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang digerebek polisi, Rabu (4/12/2024) malam.
Dalam pengerebekan tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap peredaran Miras ilegal yang dijual bebas di tempat tersebut.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah saat dikonfirmasi SURYAMALANG, Kamis (5/12/2024) mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat yang menginformasikan di tempat hiburan tersebut beredar miras ilegal.
Mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian pun turun tangan langsung menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, saat di lokasi, aparat korps berseragam cokelat ini menemukan sejumlah botol bir berbagai merk dan dijual ilegal.
"Saat kami ke lokasi dan melakukan penggeledahan, di situ kami temukan sejumlah botol bir berbagai merk yang dijual bebas tanpa izin."
"Dan itu kami sita karena sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.
Beberapa botol bir berbagai merk yang diamankan di antaranya yakni 11 botol Bir Bintang kemasan 620 ml, 3 botol Bir Gunness kemasan 325 ml serta 1 botol Bir Anggur Hijau Kawa-kawa kemasan 600 ml.
Dalam pengerebekan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik kafe ZA (47) yang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka, kemungkinan akan dikenali pasal tindakan pidana ringan (tipiring).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka mengacu pada Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelasnya.
Menurut Iptu Fadilah, tempat karoke bisa menjadi sarang peredaran miras ilegal.
"Kami akan tindak tegas setiap ada pelanggaran yang memang melibatkan peredaran barang terlarang ini," pungkasnya.