Pilgub Jatim 2024

Penetapan Pemenang Pilgub Jatim 2024 Belum Bisa Dilakukan, Tunggu Putusan MK

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran KPU Jatim saat ditemui seusai gelaran debat ketiga Pilgub 2024 yang berlangsung di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam. 

Laporan :  Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penetapan pemenang Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 belum bisa dilakukan saat ini.

Nantinya, penetapan masih akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Sebagaimana diketahui, belum lama ini paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan gugatan ke MK.

"Pilgub kami masih menunggu," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Minggu (15/12/2024). 

Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub 2024.

Dari penetapan itu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. 

Lalu diikuti Paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen.

Adapun Paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. 

Pasca itu muncul gugatan dari kubu Risma-Gus Hans.

KPU Jatim menghormati adanya pengajuan gugatan di MK. 

Sebab, secara regulasi hal itu diperkenankan.

Umam mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti dan menunggu hasil sidang permulaan bagaimana apakah akan berlanjut atau tidak.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz mengungkapkan, gugatan di MK sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai ada indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. 

Gugatan sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini