APINDO, kata dia, mengusulkan kenaikan UMK tahun depan itu 2,08 persen. Angka itu realistis.
Kenaikan UMK itu dirasa cukup untuk dipakai hidup karyawan tapi juga tidak membenankan pengusaha.
Dan, kata dia, penghitungan kenaikan itu sesuai dengan PP
51 tahun 2023. Dalam PP itu, batas penyesuaian : Kenaikan upah minimum maksimal sebesar 5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap UMK 2025 Kota Malang-Kabupaten Malang 3,5 Juta, Kota Batu 3,3 Juta, Naik 6,5 Persen
Selain itu, kriteria penyesuaian kenaikan UMK ini berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Menurut Huda, menjadi masuk akal jika 6,5 persen itu diberlakukan di daerah yang UMKnya dibawah UMP Jatim.
“Kasihan kalau diberlakukan ke semua daerah. UMK Kabupaten Pasuruan ini sudah melebih UMP Jatim yang hanya Rp 2.165.224 di tahun 2024. Ini akan memperluas ketimpangan UMK Jatim,” terangnya.
Baca juga: Apindo Kabupaten Malang Siap Laksanakan Usulan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Meski Berat
Kenaikan 6,5 persen ini mungkin bisa diterapkan di Kota atau Kabupaten yang UMKnya lebih rendah daripada UMP Jatim.
Itu penting karena untuk memutus ketimpangan upah di Kabupaten atau Kota di Jawa Timur.
“Kalau disamaratakan ya akhirnya akan terjadi perbedaan yang jauh dan ini akan menjadi tidak baik, karena lama kelamaan Pasuruan akan ditinggal investor karena tidak ada yang bisa diunggulkan. UMK juga tinggi,” tutupnya.