Berita Jember Hari Ini

Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memeriksa tersangka di pinggir jalan raya Desa Karangduren Kecamatan Balung Jembe

Laporan :  Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil meringkus AH, seorang pengedar sabu-sabu.

Pelaku diketahui merupakan sorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Surabaya dengan kasus serupa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menyebut, pelaku diamankan ketika melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan raya.

Menurutnya, lokasi penangkapan pelaku berada di Desa Karangduren Kecamatan Balung Jember pada  9 Desember 2024 sekira pukul 01.45 dini hari.

"Petugas mendapati AH sedang berada di Jalan desa timur sungai, Desa Karangduren, Kecamatan Balung untuk dilakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Naufal mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 22 klip sabu dengan total berat 25,24 gram.

"Kami juga menyita 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet coklat, 1 buah bungkus rokok geo, 1 unit HP merk OPPO warna gradasi ungu dan biru, 1 unit timbangan digital dan 1 pack plastic klip,"  ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pria tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Medaeng Surabaya selama 5 tahun 8 bulan.

"Setelah bebas, pelaku rupanya kembali melalukan bisnis narkoba dan kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Balung Jember," tutur Naufal.

Naufal mengaku saat ini masih menginterogasi pelaku di Polres Jember. Guna menggali informasi asal barang haram tersebut diperoleh.

 

Berita Terkini