UMK 2025 Kabupaten Madiun telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno, Kamis (12/12/2024).
Hasilnya, UMK 2025 Kabupaten Madiundiusulkan naik 6,5 persen jadi Rp 2.389.104 dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.243.291. Usulan tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, selisih kenaikan UMK 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813.
“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024,” ujar Imam, ketika ditemui di Kantornya, Kecamatan Mejayan, Senin (16/12/2024).
3. Kabupaten Banyuwangi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat.
Perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu.
Pada 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638 dan akan naik 6,5 persen pada 2025 sebesar Rp 2.810.138.
Rusdi mengatakan, usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar termasuk kalangan pengusaha dan buruh.
Baik pengusaha maupun buruh, kata Rusdi tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.
"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," ungkap Rusdi.
4. Kabupaten Mojokerto
Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.
Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 300.611.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkap hasil forum dewan pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.