Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2025 naik menjadi Rp 3.137.0044.
Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2024 yang menyentuh angka Rp 2.945.554.
Kenaikan UMK Jombang itu tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto mengatakan, jika kenaikan UMK Jombang tahun 2025 sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024.
"Kenaikan UMK sudah berpedoman kepada Permenaker 16 tahun 2024," ucapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMK Jombang ini juga sudah melalui berbagai tahapan.
Tentunya, pihaknya juga mengakomodir harapan para serikat buruh.
"Kita sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen."
"Dan yang menjadi rekomendasi Bupati kepada Gubernur itu juga sama 6,5 persen," ungkapnya.
Kenaikan UMK Jombang ini juga sudah sesuai dengan harapan serikat buruh yang ingin upah naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16.
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, sebelumnya juga mendorong Pemerintah Daerah agar menetapkan UMK sesuai aturan pusat.
"Kami mendorong pemerintah menetapkan penetapan UMK sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yakni 6,5 persen," bebernya.