Setyo menyebut suap itu dilakukan bersama calon anggota legislatif (Caleg) PDIP tahun 2019, Harun Masiku.
Hingga saat ini, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI dalam PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun demikian, rencana itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan serta Agustina Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Suap sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," tutur Setyo.
Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus suap Harun Masiku.
Yasonna dicekal KPK
KPK mencekal Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Kasto Kristiyanto).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.