Lho Kok Bisa? Tujuh Orang Asing Sudah Berstatus sebagai Warga Sampang Madura

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat mengurus identitas kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Madura.

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) telah berstatus sebagai warga Kabupaten Sampang, Madura selama tahun 2024, Jumat (3/1/2025).

Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, WNA yang tercatat pada 2024 tidak hanya berasal dari satu negara.

Namun, berasal dari beberapa negara, seperti Negara Mesir, India, Yaman, Malaysia dan Negara Taiwan.

Analis Sistem Informasi Dispendukcapil Sampang Merry Rosa Mulyanti mengatakan bahwa, lima orang WNA dengan surat keterangan tempat tinggal tetap.

Kemudian, dua orang dengan surat keterangan tempat tinggal terbatas sehingga, ada masa berlakunya.

"Untuk masa berlaku, sesuai izin tempat tinggalnya. Kalau KTP WNI seumur hidup, sedangkan kalau WNA sesuai izin tinggal yang dari imigrasi," ujarnya.

Adapun, warga yang berstatus tinggal terbatas hanya berkerja. Sedangkan, yang tinggal tetap sudah menikah dengan warga Sampang.

Menurutnya, selama ini ada tim khusus untuk mengawasi WNA yang masuk ke Sampang. Tim tersebut terdiri dari Dispendukcapil, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Dishub.

"Termasuk pihak Kecamatan dan Bakesbangpol Sampang," pungkasnya.

 

Berita Terkini