SURYAMALANG.COM, NGANJUK - SA (29) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan LW (26) warga Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi akibat edarkan sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, Satreskoba Polres Nganjuk menyita belasan gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kedua tersangka dalam kurun waktu sehari, tepatnya pada Senin (6/1/2025).
SA jadi tersangka pertama yang digulung polisi.
"Kami mengamankan SA di kediamannya, Desa Jatirejo. Saat penangkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti, sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Tak berhenti di situ, selang beberapa jam, tambah Sugiarto, personel melanjutkan penangkapan tersangka LW di rumahnya, Desa Jetis.
Selain mencokok LW, petugas turut mengamankan barang bukti 8,97 gram sabu, timbangan digital, serta alat hisap.
Di sisi lain, LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barang haram itu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
"Sehingga total kami dapat mengamankan barang bukti sabu sekira seberat 11,30 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Berdasar pengakuan SA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR asal Tulungagung, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya. (nen)