Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Dua pria berinisial ABG (22) dan MA (42) diamankan Satreskrim Polres Jember dalam kasus pembegalan sepeda motor.
Kedua begal asal Kecamatan Kencong, Jember ini, diduga kuat telah mengambil paksa kendaraan milik korban di Jalan Dusun Jatiagung Desa/Kecamatan Gumukmas.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bertemu tidak sengaja dengan tersangka ABG di warung kopi Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong.
"Tersangka saat itu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah temannya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (27/8/2025).
Bujuk rayu tersebut membuat korban merasa kasihan, sehingga membonceng begal ini dengan sepeda motor Honda Vario untuk menuju Kecamatan Gumukmas di tempat yang dituju.
Baca juga: Duda dan Janda Kencan Sambil Nginep di OYO Tulungagung, Endingnya Berakhir Tragis di Kantor Polisi
"Ketika sampai di jalanan sepi, tersangka meminta korban minggir sambil mengancam akan membacok," ungkap Angga.
Hal tersebut membuat korban terpaksa harus turun dari kendaraanya karena takut akibat ancaman tersangka.
"Tersangka pun langsung membawa lari kendaraan tersebut," ucapnya.
Setelah mendapatkan hasil rampasan, kata Angga, ABG menemui tersangka MA agar bisa membantu menjualkan sepeda motor begalan.
"Tersangka MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor," ulasnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Vario warna biru hitam milik korban.
"Uang tunai sebesar Rp 580 ribu, satu buah topi merah dan jaket warna abu-abu," imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua begal tersebut dengan pasal 365 Kirab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Tipu Daya Cowok Tulungagung, Pinjam Honda Scoopy Milik Teman Perempuannya, Eh Malah Dibawa Kabur