Kasus Kades Miliarder Gresik

Mantan Kepala Desa Miliarder Gresik Melawan, Ajukan Praperadilan Ketika Ditetapkan jadi Tersangka

Penulis: Sugiyono
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim (Rambut panjang) saat diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik dari rumahnya, Kamis (28/11/2024).

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah - Gresik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan keala desa yang dulu dikenal sebagai desa miliarder itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan penggelapan aset Desa. 

Pengajuan pra peradilan itu dapat dilihat dalam halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik, nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Gsk yang tertera  telah mengajukan praperadilan terhadap Kasat Reskrimum Polres Gresik. 

Dalam klasifikasi Perkara disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Abdul Halim selaku pemohon praperadilan. Sebab, Satreskrim Polres Gresik telat menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil yang merupakan aset Desa Sekapuk. 

Mantan Kades Sekapuk yang memiliki jargon Desa Miliarder, dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan. 

juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk. 

"Sidang pertama hari Senin tanggal 13 Januari," kata Fatkur Rochman, Selasa (7/1/2025).

Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa pada Jumat (29/11/2024). 

Selama menjabat sebagai Kades, Abdul Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI). 

Dari pengembangan wisata tersebut,  Badan Usaha Milik Desa mempunyai pemasukan miliaran rupiah. Sehingga, bisa memiliki 3 mobil operasional. 

Kemudian, aset tanah Desa Sekapuk yang sebelumnya belum bersertifikat, akhirnya oleh kepemimpinan Abdul Halim, semuanya selesai disertifikatkan.

Berita Terkini