Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Baru 3 Minggu Kerja
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
ADapun kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol di Kota Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025).
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka merupakan sopir bus bernopol DK-7942-GB, berinisial MAS (31) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.
Sosok sopir MAS merupakan sopir utama dari dua sopir yang disediakan untuk melayani perjalanan rombongan penumpang pelajar dalam bus tersebut.
Dan, sopir MAS baru saja terlibat secara resmi atau menjadi sopir salah satu bus milik PO Sakhindra Trans itu, kurun waktu tiga pekan, sebelum kecelakaan, atau mulai pada 22 Desember 2024.
Ia dikenakan Pasal 311 Ayat 3, 4 dan 5 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya, paling lama, 12 tahun penjara.
Komarudin menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan dari hasil interogasi atau pemeriksaan sopir bus, MAS.
Termasuk dengan hasil pemeriksaan kondisi bus yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim.
"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak. Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Bahkan, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Batu Kota juga memeriksa pemilik atau juragan PO Bus Sakhindra Trans, berinisial RB untuk pengembangan kasus.
Pasalnya, izin angkut bus yang terlibat kecelakaan itu, sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Termasuk catatan uji KIR-nya, sudah mati, sejak 15 Desember 2023.
Hal tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan. Karena, kepolisian mendapati temuan, permasalahan administrasi surat menyurat; kelayakan jalan semacam itu, juga ditemukan pada tiga bus lain yang mengangkut rombongan pelajar.
"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," jelasnya.
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Komarudin mengaku tak menampiknya.