"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp