Fasilitas Khusus untuk Agus Buntung yang Histeris Menolak Dipenjara, Kamar Lapasnya Ada Kloset Duduk

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasilitas Khusus untuk Agus Buntung yang Histeris Menolak Dipanjara, Kamar Lapasnya Ada Kloset Duduk

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini